Halo Arek Suroboyo! Ada yang baru saja melahirkan atau sedang mencari nama untuk anak? Pastinya sebagai orang tua ingin nama buah hatinya memiliki arti yang bagus. Namun, sekarang ada aturan pemberian nama anak dari Dukcapil.
Seperti apa aturan baru penulisan nama anak berdasarkan Permendagri no. 73 tahun 2022? Simak aturan pemberian nama anak dari pemerintah lewat artikel ini.
Kenapa Nama Anak Perlu Diatur?
Loh, loh, loh, gak bahaya ta? Itu, kan, anak saya? Ya, terserah saya, dong!"
Memang benar, memberi nama adalah hak orang tua. Akan tetapi Kemendagri lewat Permendagri no. 73 tahun 2022 memberikan aturan dalam pemberian nama anak dengan tujuan utama melindungi anak di masa depan.
Aturan tersebut dibuat untuk menghindari hal-hal sebagai berikut:
- Menghindari nama aneh yang mengundang perundungan
- Menghindari nama yang merendahkan diri
- Menghindari kelebihan karakter pada aplikasi dan formulir dokumen
- Menghindari masalah di dokumen kependudukan, terutama jika akan pergi atau sekolah ke luar negeri.
Kapan lalu beredar cuitan viral di Twitter tentang curhatan pelajar Indonesia yang mengalami rangkaian proses melelahkan hingga ke persidangan untuk mengubah namanya. Jadi saat membuat dokumen registrasi masuk sekolah luar negeri, nama yang tertera tidak boleh disingkat.
Misal namanya yang awalnya M. Randi Akbar, berubah menjadi Randi Akbar. Jadi, segala bentuk dokumen serta ijazah luar negerinya menggunakan nama Randi Akbar.
Nah, masalah terjadi saat ia kembali pulang ke Indonesia saat hendak mengurus suatu berkas. Nama ijazah luar negeri dengan dokumen kependudukan tidak sama, sehingga ia harus mengubah namanya.
Sekarang kalau hendak mengubah nama tidak bisa diubah begitu saja. Harus lewat pengadilan. Oleh karena itu, aturan pemberian nama ini muncul untuk menghindari hal-hal tersebut.
5 Aturan Pemberian Nama Anak
Inilah aturan dasar pemberian nama anak sesuai Permendagri no. 73 tahun 2022. Peraturan ini hanya berlaku untuk anak kelahiran 2022 ke atas saja. Baca baik-baik, ya, Ayah dan Bunda.
1. Minimal 2 Kata
Pertama, nama anak minimal 2 kata. Misalnya Intan Nuraini atau Lala Permata. Hindari memberikan nama 1 kata seperti Hana, Narnia, Suaini, dan lain-lain.
2. Maksimal 60 Karakter Termasuk Spasi
Siapa yang punya nama panjang seperti kereta sampai pegal menulis nama saat ujian? Nah, pada aturan baru nama anak tidak boleh terlalu panjang. Maksimal 60 karakter termasuk spasi.
Contohnya Muhammad Ibrahim Al Fatih Jalaluddin Rumi Fadilah Nur Iman, jumlahnya 58 karakter termasuk spasi, jadi aman. Kalau mau lebih panjang daripada itu, pastikan jumlahnya maksimal 60 karakter termasuk spasi.
3. Tidak Boleh Disingkat
Pemberian nama tidak boleh disingkat agar tidak menimbulkan ambigu atau penafsiran lain. Misalkan memberi nama anak Muhammad Imam Ali, jangan disingkat jadi M. Imam Ali atau Muh. Imam Ali.
4. Tidak Memakai Simbol
Perhatikan untuk tidak memberikan simbol pada nama anak seperti Al-Fatih, 'Aira, Az-Zahra, dan lain-lain. Tulisan nama yang diperbolehkan dari contoh nama tersebut adalah Al Fatih, Aira, dan Az Zahra.
5. Mudah Dibaca, Tidak Bermakna Negatif, dan Tidak Multitafsir
Kadang ada beberapa orang tua yang ingin nama anaknya unik agar tidak ada yang menirunya. Misalnya Vairus Abdul Covid yang sempat viral.
Namun, nama tersebut bisa saja membuat anak jadi bahan perundungan karena mengandung makna negatif virus COVID. Maka, pikirkan juga masa depan anak saat akan memberikan nama.
Penutup
Sudah siap memberi nama anak sesuai aturan pemberian nama anak dari Dukcapil? Memberikan nama memang hak orang tua. Namun, jangan sampai salah memberi nama yang akan mempersulit kehidupan anak di masa depan.
Referensi
Permendagri no. 73 tahun 2022
17 komentar
Biar g terlalu merepotkan pencatatan data di dukcapil ya
Karena orangtua masa kini suka banget nama yang unik dan panjang, Padahal konsekuensinya adalah jangka panjang si anak itu sendiri. Pengurusan di Dukcapil bisa ribet, belum lagi ijazah dan surat-surat tanda pengenal.
Nuhun informasinya.
Di platform TT suka ada video lucu dalam hal nama anak, jadi membandingkan generasi jaman now dengan generasi² sebelumnya hehe.
Nama adalah doa, yg penting artinya baik ya
Setuju sih ama aturan Dukcapil ini. Bikin kita makin tertib administrasi. Masalahnya, ini sampe ga ya ke penduduk hingga wilayah terkecil di pedesaan? Sosialisasinya yg hrs kenceng nih.
Jadi, buat yang namanya gak usah panjang-panjang. Selain susah untum administrasi anaknya, juga kasihan kalau dia perempuan, calon suaminya pas ijab kabul itu lho..